Pengurusan Kenaikan
Pangkat Berbau Fulus
BKDD Diduga Jadi
Sarang Pungli
PNS naik pangkat harus keluarkan uang pelicin |
Buroko—Sejumlah Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Bolmut mengeluh dengan sikap para pegawai yang berada di
Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD). Dimana setiap kali mengurus
kenaikan pangkat mereka harus meronge kocek untuk guna memperlancar tugas
mereka.
Pasalnya, dalam
pengurusan berkas kenaikan pangkat bagi PNS angkatan 2010, dimintakan biaya
hingga Rp 350 ribu.
Anehnya, menurut
sejumlah PNS yang mengurus berkas kenaikan pangkat, jumlah uang yang diminta
tidak merata. Sebab, ada yang menyetor awal Rp 150 ribu, ada juga yang menyetor
hingga Rp 200 ribu.
“Jadi kami harus
mengeluarkan uang sebesar Rp 150 ribu, untuk mendapatkan SK kenaikan pangkat.
Padahal, sebelumnya kami telah menyetorkan uang sebesar Rp 150 ribu, dan ada
juga yang dimintakan Rp 200 ribu pada saat pemasukan berkas,” ungkap salah satu
PNS yang mewanti-wanti namanya tidak dikorankan.
Tak pelak, para PNS
pun menuding jika pihak Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Bolmut telah
membuat Peraturan Daerah (Perda) pungutan sendiri.
Kepala BKDD Bolmut,
Drs Hi Yusuf Lakoro, ketika dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Diklat,
Samidin Korompot, terkesan mengelak dugaan pungli yang dikeluhkan oleh para PNS.
Dia mengatakan pihaknya tidak pernah meminta untuk membayar atau menyetor
pengurusan kenaikan pangkat tanpa ada peretujuan bersama.
“Tidak ada yang
namanya pungli. Sebab, sebelumnya biaya tersebut telah disepakati bersama, dan
biaya yang dimintakan itu, digunakan untuk operasional tujuh orang tim dalam
melakukan pengurusan berkas ke Provinsi,” kilah Samidin(gts/hsd)