P-BMR Belum Belum Masuk ke Mendagri
Salah Satunya Usulan
Provinsi Minahasa Raya
USULAN pembentukan
provinsi Minahasa Raya, rupanya sudah di meja Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Calon
provinsi baru ini, masuk dalam 33 daftar yang sudah masuk di Kemendagri.
Sayangnya, usulan Provinsi Bolmong Raya (PBMR) yang tengah ramai dibicarakan
rakyat Totabuan, hingga kemarin belum juga terdaftar.
Bila saja usulan calon Provinsi Minahasa raya yang akan
dibahas lebih dulu kemudian disetujui, tentu ini akan menjadi beban serius bagi
warga Totabauan. Sebab mana mungkin lima
daerah di Bomong Raya, masih masuk wilayah provinsi Sulut, namun dipisahkan
oleh satu provinsi.
Selain Calon Provinsi Minahasa Raya, satu daerah tetangga
BMR yang juga telah memasukkan usulan adalah Provinsi Gorontalo yang
mengusulkan pembentukan Provinsi Gorontalo Tomini Raya.
Keberadaan usulan 33 pembentukan 33 provinsi tersebut
dibenarkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah
Djohan. "Di meja saya ada usulan 33 provinsi lagi," kata
Djohermansyah Djohan dalam diskusi di yang diselenggarakan Ikatan Serjana
Nadhatul Ulama di PBNU, Jakarta,
Senin (5/11)
Menurut dia, kalau 33 usul provinsi baru itu terwujud juga, Indonesia
akan memiliki 67 provinsi. "Selamat datang 67 provinsi," katanya.
Dari semua proposal usulan itu, Djohermansyah mengakui ada
beberapa yang obyektif dan rasional dalam memotret potensi dan kelayakan daerah
baik dari segi kekayaan, pontensi pendapatan asli daerah, hingga faktor sosial,
politik, dan historis. Namun, tidak sedikit pula usul yang terkesan seadanya
dan lebih menonjol sebagai 'kegenitan' politik elit lokal.
"Tapi ada elit yang karena semangat otonom, kalau ada
pemekaran daerah baru bisa jadi ada gubernur baru, bupati baru, sekda baru,
trus kontraktor dorong-dorong nanti bangun-bangun baru," katanya.
DPR dan Pemerintah baru saja mengesahkan pemekaran provinsi
Kalimantan Utara, bulan lalu. Provinsi itu memisah dari Kalimantan Timur, induk
sebelumnya dan berdiri sendiri menjadi provinsi paling bontot.(tmp/vvn/tim)