Oknum PNS UPTD III Bolmong Dipolisikan
PNS Dilapor Ke Polisi (Ilustrasi) |
Kotamobagu – Oknum
Pegawai Negeri Sipil (PNS) ST alias Son yang bertugas di kantor Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) III Bolmong
dilapor oleh Roy Wantah ke Mapolsek Urban Kotamobagu, karena kasus dugaan penipuan.
Di hadapan penyidik, Roy yang juga berprofesi sebagai kontraktor
tersebut, mengaku sudah ditipu oleh Son karena melanggar komitmen atas
pelaksanaan proyek pembukaan jalan pertanian yang berada di Kelurahan Poyowa
besar 2 Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Roy menceritakan
kesepakatannya dengan Son, di mana proyek senilai Rp 753 juta yang dianggarkan
dari APBN-P itu dipercayakan oleh Son kepadanya lewat subkon.
Namun Son sendiri terkesan lari dari kesepakatan tersebut
dan belum bisa membayar ongkos kerja sejak awal pekerjaan proyek.
“Sudah tiga minggu dia (Son, red) hanya terus
berjanji, sementara pekerjaan proyek sudah hampir rampung keseluruhan, saya
memintanya agar bisa membayar uang muka 10 persen, tapi dia terkesan tidak
kooperatif,” tutur Roy dalam keterangannya di Mapolsek Urban, Kamis (01/11)
kemarin.
Roy pun mengaku
sangat kecewa dengan sikap PNS tersebut karena seharusnya seorang PNS bisa menjaga
citranya selaku abdi negara bukan malah menjadi kontraktor. Ia pun menduga pekerjaan
yang dipercayakan untuk dikerjakan itu dikelola langsung oleh Son. Indikasinya saat
pekerjaan akan dimulai Rencana Anggaran Belanja (RAB) tidak dipegang Roy bahkan tidak diketahui
siapa CV yang menang dalam tender tersebut.
“Saya
heran, perusahan yang menang dalam tender saja tidak diketahui. Saya
hanya dihubungi langsung oleh Son untuk langsung melakukan pekerjaan proyek
dengan iming-iming akan diberikan keuntungan jika pekerjaan selesai,”
pungkasnya.
Terpisah, Kapolsek Urban Kompol Gunawan melalui
KSPK Purwono memebenarkan adanya laporan itu. Kini laporan tersebut sudah
ditangani oleh Polsek Urban Kotamobagu untuk ditindaklanjuti.(hlm/m-03/Dink)