Berita Terbaru :

Oknum PNS UPTD III Bolmong Dipolisikan

Jumat, 02 November 2012

Oknum PNS UPTD III Bolmong Dipolisikan

PNS Dilapor Ke Polisi (Ilustrasi)
Kotamobagu – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ST alias Son yang bertugas di kantor  Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) III Bolmong dilapor oleh Roy Wantah ke Mapolsek Urban Kotamobagu, karena kasus dugaan penipuan.

Di hadapan penyidik, Roy yang juga berprofesi sebagai kontraktor tersebut, mengaku sudah ditipu oleh Son karena melanggar komitmen atas pelaksanaan proyek pembukaan jalan pertanian yang berada di Kelurahan Poyowa besar 2 Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Roy menceritakan kesepakatannya dengan Son, di mana proyek senilai Rp 753 juta yang dianggarkan dari APBN-P itu dipercayakan oleh Son kepadanya lewat subkon.

Namun Son sendiri terkesan lari dari kesepakatan tersebut dan belum bisa membayar ongkos kerja sejak awal pekerjaan proyek.

“Sudah tiga minggu dia (Son, red) hanya terus berjanji, sementara pekerjaan proyek sudah hampir rampung keseluruhan, saya memintanya agar bisa membayar uang muka 10 persen, tapi dia terkesan tidak kooperatif,” tutur Roy dalam keterangannya di Mapolsek Urban, Kamis (01/11) kemarin.

Roy pun mengaku sangat kecewa dengan sikap PNS tersebut karena seharusnya seorang PNS bisa menjaga citranya selaku abdi negara bukan malah menjadi kontraktor. Ia pun menduga pekerjaan yang dipercayakan untuk dikerjakan itu dikelola langsung oleh Son. Indikasinya saat pekerjaan akan dimulai Rencana Anggaran Belanja (RAB) tidak dipegang Roy bahkan tidak diketahui siapa CV yang menang dalam tender tersebut.

“Saya  heran, perusahan yang menang dalam tender saja tidak diketahui. Saya hanya dihubungi langsung oleh Son untuk langsung melakukan pekerjaan proyek dengan iming-iming akan diberikan keuntungan jika pekerjaan selesai,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolsek Urban Kompol Gunawan melalui KSPK Purwono memebenarkan adanya laporan itu. Kini laporan tersebut sudah ditangani oleh Polsek Urban Kotamobagu untuk ditindaklanjuti.(hlm/m-03/Dink)
Share this Article on :