Berita Terbaru :

Kasus Mobnas 2008 Jadi Perioritas Kejaksaan

Senin, 05 November 2012

Kasus Mobnas 2008 Jadi Perioritas Kejaksaan
Giliran Kabid dan Kadis DPPKD Diperiksa

 
Boroko - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Boroko, terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Dinas (Mobnas) di Pemkab. 

Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2008 silam.Kasus yang disinyalir telah merugikan uang negara sebesar Rp 88 juta ini,  sudah menetapkan  dua tersangka masing-masing berinisial SM dan LD. Masing mereka adalah  mantan Kabid Anggaran  dan mantan Kadis di Dinas Pendapatan Pengelolaan  Keuangan Aset Daerah (DPPKAD)  tahun 2008.

Tak pelak jumat (02/11) pekan lalu, Cabjari Kotamobag di Boroko, kembali memeriksa dua orang saksi yaitu, oknum Kadis DPPKAD Bolmut, inisial AW dan oknum Kabid anggaran DPPKAD BT.

Kepala Cabang (Kacab) Kejari Kotamobagu di Boroko, M Suranta Ginting SH, membenarkan jika pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada dua orang tersebut untuk diperiksa sebagai saksi.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi," aku Ginting.

Saat disingung apakah masih ada yang akan jadi tersangka dalam pengadaan kendaraan itu, dirinya belum dapat memastikan. Ini dikarenakan kasus pengadaan Mobnas yang disinyalir mobil bekas ini, masih  dalam pengembangan.

"Kita lihat nanti. Sebab prosesnya masih sementara dalam pengembangan,"katanya.
Sementara itu, terkait dengan penahanan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ginting mengatakan, pihaknya masih akan menunggu perkembangan dari kasus ini, sebab para tersangka, selama ini sangat koperatif.

"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini," tutur Ginting seraya menambahkan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Korupsi nomor 31 tahun 1999
Pasal 2 ayat 1, 3 UU Korupsi 31 1999 junto UU 20 2001, junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.(gts/hsd)

Share this Article on :