Kasus Mobnas 2008 Jadi Perioritas Kejaksaan
Giliran Kabid dan Kadis DPPKD Diperiksa
Boroko - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari)
Boroko, terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Dinas (Mobnas)
di Pemkab.
Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2008 silam.Kasus yang disinyalir
telah merugikan uang negara sebesar Rp 88 juta ini, sudah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial SM dan
LD. Masing mereka adalah mantan Kabid
Anggaran dan mantan Kadis di Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan Aset Daerah
(DPPKAD) tahun 2008.
Tak pelak jumat (02/11) pekan lalu, Cabjari
Kotamobag di Boroko, kembali memeriksa dua orang saksi yaitu, oknum Kadis
DPPKAD Bolmut, inisial AW dan oknum Kabid anggaran DPPKAD BT.
Kepala Cabang (Kacab) Kejari Kotamobagu di Boroko, M Suranta Ginting SH, membenarkan jika pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada dua orang tersebut untuk diperiksa sebagai saksi.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi,"
aku Ginting.
Saat disingung apakah masih ada yang akan jadi
tersangka dalam pengadaan kendaraan itu, dirinya belum dapat memastikan. Ini dikarenakan
kasus pengadaan Mobnas yang disinyalir mobil bekas ini, masih dalam
pengembangan.
"Kita lihat nanti. Sebab prosesnya masih
sementara dalam pengembangan,"katanya.
Sementara itu, terkait dengan penahanan dua
orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ginting mengatakan, pihaknya
masih akan menunggu perkembangan dari kasus ini, sebab para tersangka, selama
ini sangat koperatif.
Pasal 2 ayat 1, 3 UU Korupsi 31 1999 junto UU 20 2001, junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.(gts/hsd)