Berita Terbaru :

2 Tersangka TPAPD Dilimpahkan

Kamis, 01 November 2012

 2 Tersangka TPAPD Dilimpahkan

Kotamobagu – Berkas dua tersangka penyalahgunaan anggaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD), masing-masing berinisial SM alias Hardjo dan IL alias Ikhram, rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Jumat esok (02/11).

Keduanya saat ini masih ditahan di rumah tahanan Mapolres Bolmong. Setelah sebelumnya Polres memperpanjang penahanan keduanay selama 40 hari.

“Setelah berkoordinasi dengan kejaksaan (Kejari Kotamobagu, red) perihal penyerahan berkas kedua tersangka tersebut, disepakati akan dilakukan Jumat minggu ini,” tegas Enggar.(hlm/Dink)
Share this Article on :