2 Tersangka TPAPD Dilimpahkan
Kotamobagu – Berkas dua tersangka penyalahgunaan anggaran
Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD), masing-masing
berinisial SM alias Hardjo dan IL alias Ikhram, rencananya akan dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Jumat esok (02/11).
Keduanya saat ini
masih ditahan di rumah tahanan Mapolres Bolmong. Setelah sebelumnya Polres
memperpanjang penahanan keduanay selama 40 hari.
“Setelah berkoordinasi dengan kejaksaan (Kejari
Kotamobagu, red) perihal penyerahan berkas kedua tersangka tersebut, disepakati
akan dilakukan Jumat minggu ini,” tegas Enggar.(hlm/Dink)