2 Tersangka TPAPD Dilimpahkan
Kotamobagu – Berkas dua tersangka penyalahgunaan anggaran
Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD), masing-masing
berinisial SM alias Hardjo dan IL alias Ikhram, rencananya akan dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Jumat esok (02/11).
Keduanya saat ini
masih ditahan di rumah tahanan Mapolres Bolmong. Setelah sebelumnya Polres
memperpanjang penahanan keduanay selama 40 hari.