Berita Terbaru :

Putusan MK, Angin Segar Bagi Aparat Penegak Hukum

Selasa, 23 Oktober 2012



Putusan MK, Angin Segar Bagi Aparat Penegak Hukum

Kotamobagu – Maraknya kasus korupsi yang melibatkan beberapa kepala Daerah belakangan ini, nampaknya menjadi fenomena tersendiri, bagimana tidak, untuk proses pemeriksaan kepala Daerah saja harus melewati tahapan yang cukup panjang yakni harus menunggu persetujuan dari Presiden.

Namun, polemik ini terjawab, setelah Mahkamah Konstitusi (MK), mengeluarkan putusan tentang diperbolehkannya kepala daerah diperiksa tanpa harus melalui persetujuan lagi dari Presiden.

Putusan MK tersebut, kemudian membawa angin segar bagi aparat pngak hukum, dimana dengan dikeluarkannya putusan tersebut, pemeriksaan terhadap kepala Daerah yang terlibat kasus korupsi dapat dilakukan secepatnya, agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Sayangnya, pihak kejaksaan belum mau berkomentar lebih soal itu. Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Romly Salijo SH, ketika dikonfirmasi hanya mengatakan jika hal itu bukan kewenangannya untuk menjawab.

“Itu bukan kewenangan saya, sebab itu sudah masuk keranah pidana khusus”, ujarnya.

“Untuk lebih jelasnya hubungi Kasiepidsus, karena itu kewenangannya untuk menjawab,” tambahnya lagi.

Sayangnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Lukman Effendy SH, belum berhasil dikonfirmasi soal ini, disebabkan dirinya tengah berada diluar daerah. (hlm/Jm)   
Share this Article on :