Putusan MK, Angin Segar Bagi Aparat Penegak Hukum
Kotamobagu – Maraknya
kasus korupsi yang melibatkan beberapa kepala Daerah belakangan ini, nampaknya
menjadi fenomena tersendiri, bagimana tidak, untuk proses pemeriksaan kepala
Daerah saja harus melewati tahapan yang cukup panjang yakni harus menunggu
persetujuan dari Presiden.
Namun, polemik ini terjawab, setelah Mahkamah
Konstitusi (MK), mengeluarkan putusan tentang diperbolehkannya kepala daerah
diperiksa tanpa harus melalui persetujuan lagi dari Presiden.
Putusan MK tersebut, kemudian membawa angin segar
bagi aparat pngak hukum, dimana dengan dikeluarkannya putusan tersebut,
pemeriksaan terhadap kepala Daerah yang terlibat kasus korupsi dapat dilakukan
secepatnya, agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
Sayangnya, pihak kejaksaan belum mau berkomentar
lebih soal itu. Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Romly Salijo SH, ketika
dikonfirmasi hanya mengatakan jika hal itu bukan kewenangannya untuk menjawab.
“Itu bukan kewenangan saya, sebab itu sudah masuk
keranah pidana khusus”, ujarnya.
“Untuk lebih jelasnya hubungi Kasiepidsus, karena
itu kewenangannya untuk menjawab,” tambahnya lagi.
Sayangnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus)
Lukman Effendy SH, belum berhasil dikonfirmasi soal ini, disebabkan dirinya
tengah berada diluar daerah. (hlm/Jm)