Kasus
TPAPD Kloter Ketiga
Segera Diproses
Kapolres Bolmong Enggar Brotoseno |
Kotamobagu
– Kasus dugaan
penyalahgunaan dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan
Desa (TPAPD) terus diseriusi Polres Bolmong. Khabar terkini menyebut, setelah
berkas dua tersangka SM dan IL dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Kotamobagu,
Polres akan memproses para oknum pejabat maupun mantan pejabat yang sudah
dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Kloter
ketiga akan segera menyusul, tunggu saja perkembangannya. Karena ini rombongan
terakhir yang akan disposes,” tandasnya Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno.
Adapun
kloter ketiga yakni para oknum pejabat maupunmantan pejabat yang telah
dinaikkan status menjadi tersangka. Mereka masing-maisng berinisial FA, FS, EG,
IG dan MMS.
Adapun untuk
kloter pertama, Polres telah memproses berkas dua tersangka dan kini sedang
dalam tahapanan sidang di Pengadilan Tipikor Manado. Yakni berinisial MP dan
CW.
Diketahui,
kasus Tunjangan pendapatan Aparat Desa (TPAPD) diduga merugikan Negara senilai
Rp 4,8 M. Sebab tunjangan ini tak diterim aoleh yang berhak.(hlm)