Kasus Mobil KTP Bolsel
Jaksa Segera Tahan Ketua Pemeriksa Barang
Mobil E KTP yang menjadi Masalah |
Kotamobagu– Ketua Panitia Pemeriksa Barang pada proyek
pengadaan mobil operasional pelayanan KTP di Bolsel 2010 silam, menjadi
terdakwa pertama yang bakal menjadi narapidana. Menyusul jatuhnya vonis satu
tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Manado kepada EVG alias Est, belum lama
ini.
Kecuali
itu, Pimpro alias PPATK maupun KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), meski sidangnya
masih tetap berlanjut, namun hingga kini belum juga dijatuhi vonis.
Menurut
Ridwan Gaos Natasukmana SH, selaku jaksa yang mengangani kasus ini, surat
putusan untuk eksekusi terhadap Estella Van Gobel sudah dikantongi pihaknya. “Kini
tinggal menunggu yang bersangkutan hadir dan akan langsung ditahan,” kata Gaos,
Selasa (30/10).
Ditambahkan,
sebelumnya tersangka masih berstatus tahanan kota oleh pihak Kejaksaan Negeri
Kotamobagu Cabang Dumoga. “Tapi karena surat putusan eksekusi saat ini sudah di
tangan kami (Selasa, red).
Sehingga tersangka sudah harus segera ditahan,”
tegasnya lagi.
Est
sendiri divonis satu tahun kurungan badan sesuai dengan surat perintah pelaksanaan
putusan oleh Pengadilan Tipikor Manado. Karena terbukti telah melanggar Pasal 3
jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan
ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 55 ayat ke I KUHAP.
Estella
menjadi tersangka dikarenakan pada Tahun 2010 silam, dirinya pada saat menjadi
Ketua Pemeriksa Barang, untuk pengadaan Mobil operasional pelayanan KTP. Di
mana saat itu, tersangka menandatangi surat serah terima barang, sebelum dua
dua unit mobil oprasional Pelayananan KTP tersebut ada.(hlm)