Ambulance
Tak Boleh Angkut Jenasah
Darsudi Kecam
Puskesmas Lolayan
Mobil Abulance seharusnya digunakan untuk melayani warga |
Kotamobagu- Dewan Bolmong menerima laporan yang
boleh dibilang aneh dari masyarakat. Betapa tidak, seorang warga di Desa
Kopandakan 2 justru tidak diijinkan untuk menggunakan fasilitas mobil ambulance
milik Puskesmas Lolayan, guna mengangkut jenasah keluarganya.
Laporan
itu pun langsung diseriusi sejulah wakil rakyat. Salah satunya adalah Darsudi
Gali, anggota dewan dari Partai Gerindra. “Ya, kami telah menerima laporan
bahwa Kepala Puskesmas Tanoyan Kecamatan Lolayan Subianto Zakaria SE, menolak
meminjamkan mobil ambunance untuk mengangkut jenasah warga di Kecamatan ini,
yakni Desa Kopandakan 2. Peristiwa ini terjadi pekan lalu,” beber Gali, Selasa
kemarin.
Yang
membuat masyarakat lebih kecewa lagi, lanjut dia, ternyata saat hendak meminta
ijin peminjaman mobil ambulance Puskesmas Tanoyan, dilakukan langsung oleh Pemerintah
Desa Kopandakan 2 bersama seumlah ahli duka menghubungi. Namun Subianto Zakaria
dengan tegas mengatakan kegunaan mobil ambulance itu bukan untuk pengangkutan jenazah.
“Karena
itu, kami mengecam keras tindakan Kepala Puskesmas Tanoyan,” Kata Darsudi
dengan nada marah.
Darsudi
menilai, perilaku Kepala Puskesmas Tanoyan Subianto Zakaria SE tersebut tidak
mencerminkan perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga perlu ada tindakan
tegas dari Pemkab Bolmong. “Harus ada sanksi tegas kepada oknum pejabat seperti
ini. Kalau perlu, dimutasi saja,” tandasnya lagi.(m-06)