Berita Terbaru :

Izin Amdal PT J Resources Kadaluarsa

Selasa, 30 Oktober 2012

Izin Amdal PT J Resources Kadaluarsa


Lolak- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Untuk Rakyat Indonesia (Guntur) Ris Budi Damopolii kembali mempertanyakan ijin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) perusahan tambang emas milik PT J Jeresource yang diduga belum kantongi ijin Amdal.

Lokasi Pertambangan (Ilustrasi)
“Seharusnya perusahaan itu kembali mengurus Izin Amdalnya. Sebab, Izin Amdal masih milik perusahan Avoced dan itu sudah berakhir,’’kata Ris, saat menghubungi media ini kemarin.

Dikatakannya, Pemkab kiranya memberikan pemberitahuan kepada perusahaan, untuk segera mengantongi izin amdal yang baru. Karena ijin ijin yang mereka kantongi itu milik PTAvoced dan itu menyalhi aturan.

“Saya khawatir areal yang mereka pakai untuk melakukan eksploitasi tambang emas lebih besar dan tanpa ada kajian izin lingkungan,’’ungkapnya.

Ris pun mengungkapkan jika tak ditindaki oleh Pemkab Bolmong, pihaknya khawatir dampak buruk untuk pencemaran lingkungan akan dirasakan oleh masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Ir Yudha Rantung, mengaku Izin yang dikantongi oleh Perusahaan masih menggunakan Izin perusahaan PT Avoced sebelumnya.”sejak di dijual sahamnya kepada perusahaan sekarang ini yakni PT J Resources, belum mengurus Izin Amdal yang baru,’’kata Yudha.

Dikatakan Yudha, seharusnya memang perusahaan harus kembali mengurus izin amdal. Sebab, sudah perusahaan yang baru melakukan eksploitasi.

Sebelumnya, Humas PT J Resources Kisman Paputungan mengakui memang belum mengurus Izin Amdal yang baru, yang digunakan Izin amdal sekarang ini masih menggunakan Amdal milki  PT Avoced.

“Areal tambang yang digunakan tidak bertambah dan lokasinya pun tidak berubah. Sehingga, tidak perlu ada izin Amdal yang baru. Kecuali, hanya bersifat koordinasi saja atau untuk pemberitahuan kepada Pemkab jika perusahaan kami diminta untuk dikaji ulang Amdalnya, maka hal itu tidak ada masalah,”tukas Kisman.(mg7/hsd)
Share this Article on :