Izin Amdal PT J Resources Kadaluarsa
Lolak- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Untuk Rakyat Indonesia (Guntur) Ris Budi Damopolii kembali mempertanyakan ijin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) perusahan tambang emas milik PT J Jeresource yang diduga belum kantongi ijin Amdal.
Lokasi Pertambangan (Ilustrasi) |
“Seharusnya perusahaan itu kembali mengurus Izin
Amdalnya. Sebab, Izin Amdal masih milik perusahan Avoced dan itu sudah
berakhir,’’kata Ris, saat menghubungi media ini kemarin.
Dikatakannya, Pemkab kiranya memberikan
pemberitahuan kepada perusahaan, untuk segera mengantongi izin amdal yang baru.
Karena ijin ijin yang mereka kantongi itu milik PTAvoced dan itu menyalhi
aturan.
“Saya khawatir areal yang mereka pakai untuk
melakukan eksploitasi tambang emas lebih besar dan tanpa ada kajian izin
lingkungan,’’ungkapnya.
Ris pun mengungkapkan jika tak ditindaki oleh
Pemkab Bolmong, pihaknya khawatir dampak buruk untuk pencemaran lingkungan akan
dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup
(BLH) Ir Yudha Rantung, mengaku Izin yang dikantongi oleh Perusahaan masih
menggunakan Izin perusahaan PT Avoced sebelumnya.”sejak di dijual sahamnya
kepada perusahaan sekarang ini yakni PT J Resources, belum mengurus Izin Amdal
yang baru,’’kata Yudha.
Dikatakan Yudha, seharusnya memang perusahaan
harus kembali mengurus izin amdal. Sebab, sudah perusahaan yang baru melakukan
eksploitasi.
Sebelumnya, Humas PT J Resources Kisman Paputungan mengakui memang belum mengurus Izin Amdal yang baru, yang digunakan Izin amdal sekarang ini masih menggunakan Amdal milki PT Avoced.
“Areal tambang yang digunakan tidak bertambah dan
lokasinya pun tidak berubah. Sehingga, tidak perlu ada izin Amdal yang baru.
Kecuali, hanya bersifat koordinasi saja atau untuk pemberitahuan kepada Pemkab
jika perusahaan kami diminta untuk dikaji ulang Amdalnya, maka hal itu tidak
ada masalah,”tukas Kisman.(mg7/hsd)