Berita Terbaru :

Enggar : Tiga Tersangka TPAPD Pastikan Ditahan?

Minggu, 27 Mei 2012

Kotamobagu - Status tersangka yang disandang oleh IG al Iswan, IL al Ikram, dan SM al Harjo, menjadi perhatian khusus pihak Polres Bolmong, khususnya penyidik. Hal ini dapat dilihat dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Rabu (23/05) lalu, kepada para tersangka yangtersamgkut kasus raibnya dana Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD).

Akibatnya, para pejabat dan mantan pejabat pemkab Bolmong, yang terlibat melakukan peminjaman tersebut, kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Setelah ditetapkannya lima tersangka oleh pihak Polres Bolmong, dua dari lima tersangka kini sudah dijebloskan ke jeruji besi Mapolres.

Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno Sik, ketika dikonfirmasi soal wajib lapor yan dikenakan terhadap dua tersangka yakni IG dan IL, enggar membantah keras. Dikatakannya, tidak ada wajib bagi keduanya. Mereka dimungkinkan akan ditahan, berdasar pada tahapan pengembangan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Penahanan dimungkinkan bagi keduanya, setelah tahapan gelar perkara dilakukan,” tegas Enggar.

Sayangnya, Enggar belum memastikan kapan dilaksanakan gelar perkara, terhadap tersangka baru ini dilakukan. tempatnyapun belum ada kepastian, apakah di Polda Sulut atau di Mapolres Bolmong.(Hell/gz)
Share this Article on :