Kotamobagu - Status tersangka yang disandang oleh
IG al Iswan, IL al Ikram, dan SM al Harjo, menjadi perhatian khusus pihak
Polres Bolmong, khususnya penyidik. Hal ini dapat dilihat dari pemeriksaan
lanjutan yang dilakukan Rabu (23/05) lalu, kepada para tersangka yangtersamgkut kasus raibnya dana Tunjangan
Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD).
Akibatnya, para
pejabat dan mantan pejabat pemkab Bolmong, yang terlibat melakukan peminjaman tersebut, kini harus berurusan dengan pihak
berwajib. Setelah ditetapkannya
lima tersangka
oleh pihak Polres Bolmong, dua
dari lima tersangka kini sudah dijebloskan ke jeruji besi Mapolres.
Kapolres Bolmong
AKBP Enggar Brotoseno Sik, ketika dikonfirmasi soal wajib lapor yan dikenakan
terhadap dua tersangka yakni IG dan IL, enggar membantah
keras. Dikatakannya, tidak ada wajib bagi keduanya. Mereka
dimungkinkan akan ditahan, berdasar pada tahapan pengembangan pemeriksaan
terhadap para tersangka.
“Penahanan
dimungkinkan bagi keduanya, setelah tahapan gelar perkara dilakukan,” tegas Enggar.
Sayangnya, Enggar
belum memastikan kapan dilaksanakan gelar
perkara, terhadap tersangka baru ini
dilakukan. tempatnyapun belum ada kepastian, apakah di
Polda Sulut atau di Mapolres Bolmong.(Hell/gz)