Asal Cabut Meteran Warga
Kotamobagu –
Tindak tanduk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bolmong semakin menuai kecaman
dari warga Kotamobagu. Betapa tidak, setelah tidak adanya pelayanan yang
maksimal dari kepada warga Kelurahan Upai khususnya, terkait dengan tidak
berjalannya saluran air selama kurun waktu 5 tahun terakhir, petugas lapangan
salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pemkab Bolmong itu, justru dengan
semena-mena dan tanpa pemberitahuan sama sekali, langsung melakukan pencabutan
meteran PDAM disejumlah rumah warga, dengan alasan melakukan penunggakan
pembayaran.
“Bagaimana bisa kami bayar, sementara air saja
tidak diterima oleh kami selaku warga. Apalagi besaran tunggakan yang diminta
sudah keterlaluan bahkan hingga jutaan rupiah. Ini namanya kurang ajar,” tukas
Fachri salah satu warga Upai.
Dirinya juga mengaku, beberapa tahun lalu ketika
aliran air di keran rumahnya masih stabil, sama sekali dirinya tidak pernah
menunggak setiap bulannya.
“Beberapa tahun lalu saat air di wilayah kami
masih stabil, kami sama sekali tidak pernah menunggak, tapi setelah air di
daerah kami macet 1 x 24 jam, lantas apa yang harus kami bayar?,” ketusnya
penuh tanda tanya.
Dirinya pun menyayangkan peraturan yang dibuat
dari pihak PDAM Bolmong, dimana untuk standar pembayaran iuran rekening air per
bulan harus sepuluh meter kubik ke atas.
“Jadi walaupun kami tidak memakai air karena
memang tidak ada air, maka harus membayar standar 10m3 tersebut, dan itulah
yang menunggak setiap bulannya,”tambahnya.
Sayangnya, Direktur Utama PDAM Hasni Wantasen saat
dikonfirmasi Media Lipu’ Totabuan Kamis (26/04) kemarin, malah enggan
berkomentar. Dirinya bahkan menyuruh untuk berbicara langsung dengan bagian
hubungan langganan yang notabenenya hanya pelaksana perintahnya selaku Direktur
Utama.
“Kalau untuk soal tersebut, silahkan langsung
tanya saja ke petugas lapangan yang melakukan pencabutan meteran,” singkatnya
seraya menutup ponsel seluler miliknya. (Mg4/Jun)