Perindag Dinilai ‘Tabrak’ Aturan Pusat
Ilustrasi. Miras |
Kotamobagu – Legalisasi peredaran Minuman Keras (miras) di
Kotamobagu, yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan
Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) Kotamobagu, dengan mengeluarkan Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP) kepada 6 agen terus menuai
sorotan dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota
Kotamobagu, Denny MB Mokodompit misalnya, ketika dihubungi Media Lipu’
Totabuan, Senin (23/04) kemarin, menegaskan kalau hal tersebut bertentangan
dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Itu sangat bertentangan dengan Keputusan
presiden (Kepres) nomor 3 tahun 1997, serta Kepmenperindag nomor 15 tahun 2006,
tentang pengawasan peredaran Miras,” tukas Denny.
Demo-sapaan akrabnya pun menjelaskan dalam kepres
dan Kepmenperindag tersebut, dikatakan kalau penjualan Miras tersebut hanya
bisa dilakukan oleh agen atau distributor besar. Dimana, dalam peredarannya
Miras tersebut hanya bisa dikonsumsi ditempat-tempat tertentu.
“Tempat yang bisa diedarkan Miras tersebut hanya
di hotel bintang III, Diskotik, Restoran talang kencana, dan talang salaka.
Selain itu disributor hanya bisa menjual kepada pengecer, bukan dijual secara
eceran,” terangnya.
Hal yang berbeda dikatakan olehnya terjadi di
Kotamobagu, dimana, Miras tersebut justru dijual secara eceran oleh agen ke
masyarakat.
“Harusnya yang dilakukan Pemkot dalam hal ini
Disperindag adalah mencbut SIUP tersebut, bukannya malah mengeluarkan dan
akahirnya memberikan peluang bagi mereka, untuk merusak generasi yang ada
didaerah ini,” ketusnya.
Masih menurut mantan legislator Kotamobagu, yang
sempat menjadi Ketua Pokja Ranperda Pelarangan Peredaran Miras, mengatakan
kalau sejauh ini di Kotamobagu, belum ada yang memenuhi syarat untuk jadi
pengecer.
“Pengecer adalah mereka yang memiliki
tempat-tempat seperti yang dijelaskan diatas, dalam hal ini hotel bintang III,
diskotik atau restoran,” tutupnya. (Mg4/Jun)