Berita Terbaru :

Legalisasi Miras di KK

Selasa, 24 April 2012

            
 Perindag Dinilai ‘Tabrak’ Aturan Pusat


Ilustrasi. Miras
Kotamobagu  Legalisasi peredaran Minuman Keras (miras) di Kotamobagu, yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) Kotamobagu, dengan mengeluarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada 6 agen  terus menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Kotamobagu, Denny MB Mokodompit misalnya, ketika dihubungi Media Lipu’ Totabuan, Senin (23/04) kemarin, menegaskan kalau hal tersebut bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Itu sangat bertentangan dengan Keputusan presiden (Kepres) nomor 3 tahun 1997, serta Kepmenperindag nomor 15 tahun 2006, tentang pengawasan peredaran Miras,” tukas Denny.

Demo-sapaan akrabnya pun menjelaskan dalam kepres dan Kepmenperindag tersebut, dikatakan kalau penjualan Miras tersebut hanya bisa dilakukan oleh agen atau distributor besar. Dimana, dalam peredarannya Miras tersebut hanya bisa dikonsumsi ditempat-tempat tertentu.

“Tempat yang bisa diedarkan Miras tersebut hanya di hotel bintang III, Diskotik, Restoran talang kencana, dan talang salaka. Selain itu disributor hanya bisa menjual kepada pengecer, bukan dijual secara eceran,” terangnya.

Hal yang berbeda dikatakan olehnya terjadi di Kotamobagu, dimana, Miras tersebut justru dijual secara eceran oleh agen ke masyarakat.

“Harusnya yang dilakukan Pemkot dalam hal ini Disperindag adalah mencbut SIUP tersebut, bukannya malah mengeluarkan dan akahirnya memberikan peluang bagi mereka, untuk merusak generasi yang ada didaerah ini,” ketusnya.

Masih menurut mantan legislator Kotamobagu, yang sempat menjadi Ketua Pokja Ranperda Pelarangan Peredaran Miras, mengatakan kalau sejauh ini di Kotamobagu, belum ada yang memenuhi syarat untuk jadi pengecer.

“Pengecer adalah mereka yang memiliki tempat-tempat seperti yang dijelaskan diatas, dalam hal ini hotel bintang III, diskotik atau restoran,” tutupnya. (Mg4/Jun)
Share this Article on :