Kotamobagu – Teka-teki siapa yang akan menjadi ‘tumbal” dalam kasus Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), yang selama ini ditelusuri oleh pihak Polres Bolmong, akhirnya terbuka. Selasa (27/03) kemarin, jajaran aparat penegak hukum tersebut, akhirnya menahan 2 mantan pejabat Bolmong, yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Polres Bolmong sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka masing-masing adalah Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Cimmy C F Wua, dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Mursid Potabuga.
Penahanan itu sendiri dibenarkan oleh Kapolres Bolmong, AKBP Enggar Brotoseno SIK, saat dikonfirmasi Media Lipu Totabuan.
“2 tersangka TPAPD sudah ditahan,” tegas Enggar.
Dirinya pun mengatakan, kalau berkas dari para tersangka itu sudah cukup. Sehingga pihaknya pun langsung melakukan penahanan.
“Pokoknya berkas untuk penahanan kedua tersangka sudah cukup kuat. Sehingga, Polres Bolmong mengambil tindakan untuk segera menahan keduanya,’’ tambahnya.
Sementara itu, penahanan dua tersangka, yang diduga kuat telah merampok hak dari para pamong desa se Bolmong tersebut, mendapat apresiasi dari elemen masyarakat Bolmong. Pujian tersebut salah satunya dating daru Ketua LSM Guntur Ris Budi Damopolii SE yang sebelumnya mengkritik kinerja Polres Bolmong kini mengangkat jempol, atas kinerja mereka.
“Saya salut kinerja Polres Bolmong yang sudah melakukan penahanan tersangka,” tutur Damopolii.
Meski demikian, Damopolii juga berharap, agar Polres Bolmong dapat menuntaskan kasus tersebut, dengan tetap melakukan penyelidikan kepada Saksi – Saksi TPAPD yang sebelumnya sudah diperiksa.
“Jangan sampai dengan penahanan ini justru mengehentikan penyelidikan, dan akhirnya para tersangka yang lain tidak ditahan,” tambahnya yang diaminkan oleh Rizal Alamrie SE.
Disisi lain, dirinya pun berharap, Polres Bolmong dapat objektif menyelesaikan kasus tersebut.
“Jangan ada tebang pilih dalam penegak hukum di kabupaten Bolmong. Terutama dalam kasus ini. Sebab, kami akan terus mengawasi dan melakukan pelaporan ke Mabes Polri dan juga KPK terkait perkembangan kasus ini,” tandasnya.
Sekedar diketahui, para Saksi kasus Penggelapan TPAPD ini diantaranya, Mantan Bupati 2 Periode Marlina Moha Siahaan (MMS), Mantan Sekda Drs Ferry Sugeha ME, Sekda Bolmong Drs Farid Asimin MAP, Mantan Kepala Dinas PPKAD Ramlah Mokodongan SE Msi, Bagian Bendahara DPPKAD Ikram Lasenggaru, Mantan Sespri MMS Roy Tandayu SE, Mantan Kaban BPBD Iswan Gonibala Mpd, Kadis Distamben Drs Suharjo Makalalag Mpd, dan Mantan Kepala Rumah Tangga MMS Edi Gimon. (Har/Mg1/dp/JA)