Berita Terbaru :

Yusra : TPAPD Wajib Hukumnya Untuk Dibayarkan

Selasa, 23 Oktober 2012



Yusra : TPAPD Wajib Hukumnya Untuk Dibayarkan

Kotamobagu- Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat pamong Desa (TPAPD) kepada seluruh aparat desa yang melakukan pengabdian terhadap pemerintah daerah wajib hukumnya untuk di bayarkan oleh pemerintah daerah.

Ketua Komisi I DPRD Bolmong Yusra Alhabsy mengataka bahwa Untuk TPAPD sejumlah aparat desa yang ada di kabupaten Bolmong wjib hukumnya untuk di bayarkan oleh pemerintah darah.”Tunjangan Aparat desa Wajib Untuk Dibayarkan,” tutur Yusra.

Dikatakannya pula bahwa untuk tunjangan dari aparat desa sudah melalui proses penganggaran yang sudah di perdakan.perlu untuk di lakukan pembayaran untuk pengabdian dari dari seluruh Aparat desa yang ada di Bolaang Mongondow. 

meskipun menurut yasra itu hanyalah tunjangan namun hal tersebut perlu adanya tindak lanjut pemerintah daerah dala melakukan pembayaran karena dinilai bahwa untuk dana pembayaran TPAPD jelas keberadaanya di APBDkan.

“ Dana TPAPD jelas keberadaannya di APBD untuk itu pemda harus melakukan pembayaran rutin kepada aparat desa,”tutur Yusra.

ditekankannya kepada Pemerintah Bolmong untuk pembayaran TPAPD kepada aparat desa tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan pembayaran dikarenaka untuk pembayaran TPAPD sudah di tata dalam APBD,maka wajib hukumnya kepada pemda untuk melakukan pembayaran.(m-06)
Share this Article on :