Yusra : TPAPD Wajib
Hukumnya Untuk Dibayarkan
Kotamobagu- Pembayaran
Tunjangan Penghasilan Aparat pamong Desa (TPAPD) kepada seluruh aparat desa
yang melakukan pengabdian terhadap pemerintah daerah wajib hukumnya untuk di
bayarkan oleh pemerintah daerah.
Ketua
Komisi I DPRD Bolmong Yusra Alhabsy mengataka bahwa Untuk TPAPD sejumlah aparat
desa yang ada di kabupaten Bolmong wjib hukumnya untuk di bayarkan oleh
pemerintah darah.”Tunjangan Aparat desa Wajib Untuk Dibayarkan,” tutur Yusra.
Dikatakannya
pula bahwa untuk tunjangan dari aparat desa sudah melalui proses penganggaran
yang sudah di perdakan.perlu untuk di lakukan pembayaran untuk pengabdian dari
dari seluruh Aparat desa yang ada di Bolaang Mongondow.
meskipun
menurut yasra itu hanyalah tunjangan namun hal tersebut perlu adanya tindak
lanjut pemerintah daerah dala melakukan pembayaran karena dinilai bahwa untuk
dana pembayaran TPAPD jelas keberadaanya di APBDkan.
“
Dana TPAPD jelas keberadaannya di APBD untuk itu pemda harus melakukan
pembayaran rutin kepada aparat desa,”tutur Yusra.
ditekankannya
kepada Pemerintah Bolmong untuk pembayaran TPAPD kepada aparat desa tidak ada
alasan lagi untuk tidak melakukan pembayaran dikarenaka untuk pembayaran TPAPD
sudah di tata dalam APBD,maka wajib hukumnya kepada pemda untuk melakukan
pembayaran.(m-06)