Berita Terbaru :

BERSATU Komit Mekarkan Bol-Teng

Kamis, 31 Mei 2012


Salihi B Mokodongan/Bupati Bolmong

Lolak – Buntut aksi yang dilakukan warga Dumoga Raya Senin lalu membuahkan hasil. Hi Salihi B Mokodongan (Bupati) dan Yanny Ronny Tuuk STh (Wabup), berkomitmen dihadapan warga memperjuangkan wilayah penghasil padi terbesar di Bolmong ini menjadi daerah otonom baru. 

Pemblokiran jalan Trans Sulawesi (AKD) di desa Toruakat Kecamatan Dumoga Timur, mendapat tanggapan positif pasangan Bersatu, dan menilai murni keinginan masyarakat bukan karena dorongan elit untuk kepentingan politik.”Saya sangat dukung aksi demo warga, tapi jangan menggangu ketertiban lalu lintas,’’kata Bupati, ditemui media ini di kantor Bupati kemarin. 

Dikatakan Bupati, pekan ini tim dari Provinsi Sulut akan turun dilapangan meninjau beberapa Kecamatan di Dumoga Bersatu, yang layak dimerkan, untuk memenuhi jumlah Kecamatan dalam pembentukan rencana Kabupaten Bolmong Tengah (Bolteng). 
”Komitmen pasangan, pada saat kampanye di Dumoga pada Pemilukada lalu tetap jalan. 

Buktinya, pekan ini tim Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sulut akan turun dilapangan meninjau langsung keinginan warga Dumoga,’’ungkap Bupati, yang turut dibenarkan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Jemi Sako SH, sambil menambahkan tim lebih dulu meninjau di Kabupaten Minahasa dan selanjutnya di Kota Manado. 

Karena desakan warga Dumoga begitu kuta, maka tim pemprov memutuskan lebih dulu meninjau Dumoga Raya.”Jika ada aturan hanya persetujuan Bupati, hari ini juga Saya dan Yanni langsung mengeluarkan persetujuan. Sayang harus persetujuan Gubernur,’’ tegas Bupati.

Sementara, Jemi Sako SH mengungkapkan, untuk menjadi satu daerah persyaratannya harus 6 Kecamatan, dan sekarang ini untuk Dumoga Raya 3 kecamatan.”Yang telah diusulkan ke Pemprov, diantaranya, Kecamatan Dumoga, Kecamatan Dumoga Tengah dan Kecamatan Dumoga Tenggara, untuk syarat pemekaran Bolteng,” ujar Jemi. Ditambahkan Jemi, apabila disetujui Gubernur, selanjutnya akan diparipurnakan di DPRD Bolmong untuk di Perdakan.
(har/DP)
Share this Article on :