Berita Terbaru :

Pemkot Kotamobagu Tranparan Umumkan Honda

Rabu, 11 April 2012



Lakukan Uji Publik dan Terima Keberatan dari Masyarakat


Kepala BKDD Kotamobagu, Nasrun Gilalom
Kotamobagu – Kekisruhan yang terjadi di Kabupaten Bolmong, sebagai akibat dari pengumuman yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa pekan lalu, yang hanya meluluskan 149 Honorer Daerah (honda) dari 485 Honda yang diusulkan oleh Pemkab Bolmong, dipastikan tidak akan terjadi di wilayah Kotamobagu. Pasalnya, proses rekruitmen, verifikasi hingga pengumuman dari para tenaga Honda yang dilakukan di Kotamobagu, hingga saat ini bisa dibilang cukup terbuka. 

Terbukti, usai menerima hasil pengumuman verifikasi oleh BKN pekan lalu di Pemprov Sulut, Pemkot Kotamobagu melalui instansi tekhnisnya Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu, langsung melakukan tindak lanjut dengan memasang pengumuman 13 Honda yang lulus verifikasi itu di seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang ada dijajaran pemerintahannya.

Pengumuman itu sendiri menurut Kepala BKKD Kotamobagu, Drs Nasrun Gilagom sebagai langkah uji publik ke masyarakat, atas 13 nama yang diumumkan BKN itu.

Selain itu dikatakan olehnya, pengumuman tersebut merupakan tahapan penjaringan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS.
“Itu juga sesuai dengan hasil rapat di BKN Regional XI, di Manado, pekan lalu,” ujar Nasrun.

Disisi lain, Nasrun mengatakan, selama uji publik tersebut mereka siap menerima keberatan dari masyarakat. Dimana, keberatan itu sendiri diharapkan Nasrun bisa dilakukan dengan menyertai bukti yang otentik, ketika 13 honorer yang lolos verivikasi itu dinilai tidak memenuhi syarat.

“Bila ada, kita akan kumpulkan informasi itu dan dikirim dalam bentuk laporan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB),” ungkapnya.

Soal tidak lolosnya 34 nama honorer yang diusulkan beberapa waktu lalu, menurutnya, saat diverifikasi, ada honorer yang SK pengangkatan sebagai honorer tidak berkelanjutan, ada juga honorer dari swasta. 

“SK yang tidak berkelanjutan, misalnya si honorer pernah putus 1-2 bulan, kemudian honorer lagi. Jadi, SK honorernya harus berkelanjutan. bukannya terputus-putus,” . (Jun/JA)
Share this Article on :