Lakukan Uji Publik dan Terima
Keberatan dari Masyarakat
Kepala BKDD Kotamobagu, Nasrun Gilalom |
Kotamobagu
– Kekisruhan yang
terjadi di Kabupaten Bolmong, sebagai akibat dari pengumuman yang dilakukan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa pekan lalu, yang hanya meluluskan 149
Honorer Daerah (honda) dari 485 Honda yang diusulkan oleh Pemkab Bolmong,
dipastikan tidak akan terjadi di wilayah Kotamobagu. Pasalnya, proses
rekruitmen, verifikasi hingga pengumuman dari para tenaga Honda yang dilakukan
di Kotamobagu, hingga saat ini bisa dibilang cukup terbuka.
Terbukti,
usai menerima hasil pengumuman verifikasi oleh BKN pekan lalu di Pemprov Sulut,
Pemkot Kotamobagu melalui instansi tekhnisnya Badan Kepegawaian dan Diklat
Daerah (BKDD) Kotamobagu, langsung melakukan tindak lanjut dengan memasang
pengumuman 13 Honda yang lulus verifikasi itu di seluruh Satuan Kerja
Pemerintah Daerah (SKPD) yang ada dijajaran pemerintahannya.
Pengumuman
itu sendiri menurut Kepala BKKD Kotamobagu, Drs Nasrun Gilagom sebagai langkah
uji publik ke masyarakat, atas 13 nama yang diumumkan BKN itu.
Selain itu
dikatakan olehnya, pengumuman tersebut merupakan tahapan penjaringan tenaga
honorer yang akan diangkat menjadi PNS.
“Itu juga
sesuai dengan hasil rapat di BKN Regional XI, di Manado, pekan lalu,” ujar
Nasrun.
Disisi lain, Nasrun mengatakan, selama uji publik tersebut mereka siap menerima keberatan dari masyarakat. Dimana, keberatan itu sendiri diharapkan Nasrun bisa dilakukan dengan menyertai bukti yang otentik, ketika 13 honorer yang lolos verivikasi itu dinilai tidak memenuhi syarat.
Disisi lain, Nasrun mengatakan, selama uji publik tersebut mereka siap menerima keberatan dari masyarakat. Dimana, keberatan itu sendiri diharapkan Nasrun bisa dilakukan dengan menyertai bukti yang otentik, ketika 13 honorer yang lolos verivikasi itu dinilai tidak memenuhi syarat.
“Bila ada,
kita akan kumpulkan informasi itu dan dikirim dalam bentuk laporan kepada
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB),” ungkapnya.
Soal tidak lolosnya 34 nama honorer yang diusulkan beberapa waktu lalu, menurutnya, saat diverifikasi, ada honorer yang SK pengangkatan sebagai honorer tidak berkelanjutan, ada juga honorer dari swasta.
“SK yang
tidak berkelanjutan, misalnya si honorer pernah putus 1-2 bulan, kemudian
honorer lagi. Jadi, SK honorernya harus berkelanjutan. bukannya terputus-putus,” . (Jun/JA)