Berita Terbaru :

Sengeketa Lahan Pasar Serasi

Rabu, 25 April 2012


PTUN Menangkan Gugatan Ahli Waris

 Manado – Sidang gugatan ahli waris yang mengklaim pemilik lahan pasar tradisional Serasi di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, Selasa (24/04) kemarin, kembali digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Manado. Dalam sidang, pihak PTUN akhirnya memenangkan gugatan ahli waris.
Kondisi Pasar Serasi Kota Kotamobagu.Foto Isal

Sumber informasi keputusan majelis hakim dalam sidang di PTUN, yang diperoleh Media Lipu’ Totabuan melalui Dolfie Paath salah satu pedagang Pasar Serasi, yang ikut menghadiri sidang.

“Dalam pembacaan putusan tersebut, majelis hakim memenangkan  ahli waris yang menggugat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait keabsahan sertifikat lahan pasar serasi,” ungkap Dolfie.

Masih menurut Dolfie, dalam sidang itu juga, PTUN memutuskan BPN wajib mengembalikan kepemilikan lahan tersebut kepada ahli waris, seraya membayarkan biaya perkara sebanyak Rp2 juta.
“Dengan adanya putusan itu, maka sertifikat dari BPN nomor 01 tahun 1993 dibatalkan demi hukum. Dan lahan pasar resmi milik ahli waris,” jelasnya.
Meski demikian, Dolfie mengatakan, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak BPN, untuk mengajukan banding terhadap putusan yang ada.

“Tetap pihak pengadilan mempersilahkan kepada pihak tergugat untuk menuntut ke tahapan lebih tinggi kalau tidak menerima hasil putusan,”ucapnya.
Menariknya, karena penasaran dengan hasil putusan PTUN tersebut, seluruh pedagang Pasar Serasi selasa kemarin, terkesan ‘mogok kerja’ dan rela meninggalkan aktifitas perdagangan di pasar, berbondong-bondong ke Manado, ingin menyaksikan hasil putusan sidang.

“ Memang pasar serasi sengaja di tutup untuk hari ini (kemarin-red), oleh para pedagang sendiri, karena mungkin mereka penasaran makanya mereka ikut menyaksikan langsung proses persidangan,” terang Dolfie.
Sementara itu, pihak Pemkot Kotamobagu saat dikonfirmasi, melalui juru bicaranya, Muhammad Agung Adati ST MSi, mengaku bekum menerima informasi tersebut. Tapi, setau Agung kalau siding yang digelar, antara pihak ahli waris dengan BPB, bukan dengah Pemkot.
“Kemenangan sengketa lahan itu untuk pihak BPN, dan bukan Pemkot Kotamobagu,” ujar Agung.

Dikatakan Agung, pihaknya mengantongi sejumlah bukti jual beli lahan pasar tersebut. Dan apabila nanti dibutuhkan, pasti akan diperlihatkan dihadapan hukum.

“Bukti transaksi jual beli tanah tersebut dari pemilik lahan kepada Pemkab Bolmong sudah ada pada kami,” tutupnya. (Dar/Jun)

Share this Article on :