PTUN Menangkan Gugatan Ahli Waris
Manado – Sidang gugatan ahli waris yang mengklaim pemilik
lahan pasar tradisional Serasi di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu
Barat, Selasa (24/04) kemarin, kembali digelar Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) di Manado. Dalam sidang, pihak PTUN akhirnya memenangkan gugatan ahli
waris.Kondisi Pasar Serasi Kota Kotamobagu.Foto Isal |
Sumber informasi keputusan majelis hakim dalam
sidang di PTUN, yang diperoleh Media Lipu’ Totabuan melalui Dolfie Paath
salah satu pedagang Pasar Serasi, yang ikut menghadiri sidang.
“Dalam pembacaan putusan tersebut, majelis
hakim memenangkan ahli waris yang
menggugat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait keabsahan sertifikat
lahan pasar serasi,” ungkap Dolfie.
Masih menurut Dolfie, dalam sidang itu juga,
PTUN memutuskan BPN wajib mengembalikan kepemilikan lahan tersebut kepada ahli
waris, seraya membayarkan biaya perkara sebanyak Rp2 juta.
“Dengan adanya putusan itu, maka sertifikat
dari BPN nomor 01 tahun 1993 dibatalkan demi hukum. Dan lahan pasar resmi milik
ahli waris,” jelasnya.
Meski demikian, Dolfie mengatakan, majelis
hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak BPN, untuk mengajukan banding
terhadap putusan yang ada.
“Tetap pihak pengadilan mempersilahkan kepada
pihak tergugat untuk menuntut ke tahapan lebih tinggi kalau tidak menerima
hasil putusan,”ucapnya.
Menariknya, karena penasaran dengan hasil
putusan PTUN tersebut, seluruh pedagang Pasar Serasi selasa kemarin, terkesan ‘mogok
kerja’ dan rela meninggalkan aktifitas perdagangan di pasar, berbondong-bondong
ke Manado, ingin menyaksikan hasil putusan sidang.
“ Memang pasar serasi sengaja di tutup untuk
hari ini (kemarin-red), oleh para pedagang sendiri, karena mungkin mereka
penasaran makanya mereka ikut menyaksikan langsung proses persidangan,” terang
Dolfie.
Sementara itu, pihak Pemkot Kotamobagu saat
dikonfirmasi, melalui juru bicaranya, Muhammad Agung Adati ST MSi, mengaku
bekum menerima informasi tersebut. Tapi, setau Agung kalau siding yang digelar,
antara pihak ahli waris dengan BPB, bukan dengah Pemkot.
“Kemenangan sengketa lahan itu untuk pihak
BPN, dan bukan Pemkot Kotamobagu,” ujar Agung.
Dikatakan Agung, pihaknya mengantongi sejumlah
bukti jual beli lahan pasar tersebut. Dan apabila nanti dibutuhkan, pasti akan
diperlihatkan dihadapan hukum.
“Bukti transaksi jual beli tanah tersebut dari
pemilik lahan kepada Pemkab Bolmong sudah ada pada kami,” tutupnya. (Dar/Jun)