Kaliongga: Pasti
Ditindak Tegas
Foto : Pesta Miras |
Kotamobagu
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Kotamobagu (KK), mendesak aparat
penegah hukum dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Kotamobagu, untuk
menindak tegas para penjual minuman keras (miras). “Penjual miras harus
ditindak,” ujar Kadir Rumoroy, anggota Komisi I DPRD KK, Rabu (18/04) kemarin.
Tambah
Romoroy, bahwa sampai saat ini izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota
(Pemkot) Kotamobagu, sudah tidak diperpanjang lagi maka semestinya Kepolisian dapat
melakukan tindakan tegas kepada para penjual miras. “Informasi terakhir kalau
tahun 2012 ini sudah tidak ada izin yang diterbitkan oleh Pemkotm maka sudah
wajib bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pada penjual miras,” tegas
Rumoroy.
selain
itu menurut Rumoroy, hasil penelusuran dirinya bahwa selang waktu beberapa
bulan pada tahun 2012 ini, miras dari berbagai mancam jenis masih bebas
penjualanya di wilayah Kotamobagu . “Sampai saat ini masih banyak penjual miras
walaupun tidak ada izin dari Pemkot,” tutur Rimoroy.
Ditempat
terpisah, Hi Hamza Kastur SE, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi
dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM), mengakui jika sampai saat ini,
pihaknya belum kembali menerbitkan atau
memperpanjang izin penjualan miras. “Belum ada izin yang diterbitkan oleh
Disperindagkop-PM,” aku Kastur.
Lanjutnya,
terkait dengan penertiban penjual miras yang berada di KK, Disperindag masih
melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait. “Pasti kita akan tindak
tegas para penjual yang tak kantongi izin,” tukas Kastur.
Sementara
itu, Kapolsek Urban KK, Kompol Gunwan SIK,
melalui Kanit Humas Polsek Urban Kotamobagu, Ipda Kaliongga, mengatakan
pihaknya saat ini masih dalam pelaksanaan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat)
dan apabila menemukan penjual miras yang tidak mengantongi izin miras pasti kan
di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Pasti kami (Polsek, red), akan tindak tegas kalau
ada toko atau warung yang tidak miliki izin penjualan miras,”tegas Kaliongga.(Dar/Gito/DP)