Berita Terbaru :

Aleg Desak Tertibkan Penjual Miras

Kamis, 19 April 2012


Kaliongga: Pasti Ditindak Tegas


Foto : Pesta Miras
Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Kotamobagu (KK), mendesak aparat penegah hukum dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Kotamobagu, untuk menindak tegas para penjual minuman keras (miras). “Penjual miras harus ditindak,” ujar Kadir Rumoroy, anggota Komisi I DPRD KK, Rabu (18/04) kemarin.

Tambah Romoroy, bahwa sampai saat ini izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, sudah tidak diperpanjang lagi maka semestinya Kepolisian dapat melakukan tindakan tegas kepada para penjual miras. “Informasi terakhir kalau tahun 2012 ini sudah tidak ada izin yang diterbitkan oleh Pemkotm maka sudah wajib bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pada penjual miras,” tegas Rumoroy.

selain itu menurut Rumoroy, hasil penelusuran dirinya bahwa selang waktu beberapa bulan pada tahun 2012 ini, miras dari berbagai mancam jenis masih bebas penjualanya di wilayah Kotamobagu . “Sampai saat ini masih banyak penjual miras walaupun tidak ada izin dari Pemkot,” tutur Rimoroy.

Ditempat terpisah, Hi Hamza Kastur SE, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM), mengakui jika sampai saat ini, pihaknya  belum kembali menerbitkan atau memperpanjang izin penjualan miras. “Belum ada izin yang diterbitkan oleh Disperindagkop-PM,” aku Kastur.

Lanjutnya, terkait dengan penertiban penjual miras yang berada di KK, Disperindag masih melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait. “Pasti kita akan tindak tegas para penjual yang tak kantongi izin,” tukas Kastur.

Sementara itu, Kapolsek Urban KK, Kompol Gunwan SIK,  melalui Kanit Humas Polsek Urban Kotamobagu, Ipda Kaliongga, mengatakan pihaknya saat ini masih dalam pelaksanaan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan apabila menemukan penjual miras yang tidak mengantongi izin miras pasti kan di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Pasti kami (Polsek, red), akan tindak tegas kalau ada toko atau warung yang tidak miliki izin penjualan miras,”tegas Kaliongga.(Dar/Gito/DP)   
Share this Article on :