Berita Terbaru :

Gagahi ABG 14 Tahun, Sude Dibui 7 Tahun

Selasa, 10 April 2012


Tsk Saat Masuk di Mobil Tahanan


Kotamobagu –  Wajah Sawal Sude (34) terdakwa pencabulan yang merupakan warga Desa Tolotoyon Kecamatan Pinolosian, Senin (09/04) kemarin, pucat pasi dan terlihat lemas. Betapa tidak, akibat telah mencabuli salah satu gadis dibawah umur, sebut saja mawar (14). Dirinya harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) selama 7 tahun. Hal ini sebagaimana dibacakan dalam putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. 

Sigit Triatrmojo SH, selaku ketua majelis hakim bersama dengan dua anggotanya masing-masing Nur Dewi Sundari SH dan CH Paula Kaorong SH, memutuskan hal tersebut, setelah melihat fakta persidangan yang telah didalami mereka selama sidang berlangsung.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan perbuatan cabul tersebut,” ujar Sigit.


Masih menurut Sigit, akibat dari perbuatan terdakwa itu, dirinya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 KUH Pidana tentang pencabulan yang menyebabkan kehamilan, dan Undang-undang RI no 23 tahun 2002 .


 Selain harus mendekam selama 7 tahun, terdakwa pun harus membayar denda yang diputuskan majelis hakim, yakni sebanyak Rp60 juta, sebagai ganjaran bagi perilaku dirinya.


“Kalau tidak dapat membayar denda tersebut, maka masa hukuman terdakwa akan ditambah selama 3 bulan kurungan badan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) La Haja SH, beberapa waktu lalu. Bahwa sude telah melakukan perbuatan terhadap anak di bawah umur, yakni membujuknya untuk melakukan hubungan badan, dimana kejadian ini terjadi pada Oktober 2011 silam. 


Adapun modus pencabulan tersebut dilakukan terdakwa dengan memberikan minuman dingin pada korban, yang ternyata minuman tersebut telah dicampuri dengan obat tidur.  (Hell/JA)
Share this Article on :