Tsk Saat Masuk di Mobil Tahanan |
Kotamobagu – Wajah Sawal Sude (34) terdakwa
pencabulan yang merupakan warga Desa Tolotoyon Kecamatan Pinolosian, Senin
(09/04) kemarin, pucat pasi dan terlihat lemas. Betapa tidak, akibat telah
mencabuli salah satu gadis dibawah umur, sebut saja mawar (14). Dirinya harus
mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) selama 7 tahun. Hal ini sebagaimana dibacakan
dalam putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Sigit
Triatrmojo SH, selaku ketua majelis hakim bersama dengan dua anggotanya
masing-masing Nur Dewi Sundari SH dan CH Paula Kaorong SH, memutuskan hal
tersebut, setelah melihat fakta persidangan yang telah didalami mereka selama
sidang berlangsung.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan
perbuatan cabul tersebut,” ujar Sigit.
Masih menurut Sigit, akibat dari perbuatan terdakwa itu,
dirinya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 KUH Pidana tentang pencabulan yang
menyebabkan kehamilan, dan Undang-undang RI no 23 tahun 2002 .
Selain harus mendekam
selama 7 tahun, terdakwa pun harus membayar denda yang diputuskan majelis
hakim, yakni sebanyak Rp60 juta, sebagai ganjaran bagi perilaku dirinya.
“Kalau tidak dapat membayar denda tersebut, maka masa hukuman
terdakwa akan ditambah selama 3 bulan kurungan badan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa dalam dakwaan yang dibacakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) La Haja SH, beberapa waktu lalu. Bahwa sude telah
melakukan perbuatan terhadap anak di bawah umur, yakni membujuknya untuk
melakukan hubungan badan, dimana kejadian ini terjadi pada Oktober 2011 silam.
Adapun modus pencabulan tersebut dilakukan terdakwa dengan
memberikan minuman dingin pada korban, yang ternyata minuman tersebut telah
dicampuri dengan obat tidur. (Hell/JA)