PT
JRBM Abaikan Program CSR
Pemkab
Diminta Tak Lagi Perpanjang Ijin
Tutuyan—Pemkab
Bolmong Timur (Boltim) diminta untuk mempertimbangkan perpanjangan ijin
pertambangan milik PT J.Resource Bolaang Mongondow (PT JRBM) yang berada di
Desa Lanud Kecamatan Modayag. Perusahan tersebut dinilai kurang berpartisipasi
terhadap perekonomian masyarakat termasuk menjalankan amanat undang-undang
terkait perusahan tentang program Coparate Sosial Responsilbiliti (CSR).
Hal
ini harus dilakukan oleh Pemkab, karena perusahan dinilai lari dari tanggung
jawab terhadap masyarakat yang ada dilingkar tambang. Buktinya program SCR yang
wajib dilakukan oleh setiap perusahan baik BUMD dan BUMN belum seluruhnya
menyrntuh terhadap kepentingan masyarakat.
“
Subtansi program SCR adalah tanggung jawab perusahan terhadap masyarakat
sekitar namun hingga kini terkesan diabaikan oleh perusahan,”ucap Chandra
Modeong tokoh pemudah Boltim.
Ketua
Gerakan Pemudah Anshor Boltim menambahkan,perusahan tidak hanya sebatas
membangun gedung balai desa dibeberapa desa binaan saja, akan tetapi yang
paling penting adalah tanggung jawab perusahan terhadap pertumbuhan ekonomi
masyarakat dilingkar tambang. Data yang didapat kata Modeong, PT JRBM belum
sepenuhnya menjelankan program CSR
termasuk belum menyentuh program
perekonomian, pendidikan dan infrastruktur lainnya .
“Bisa
dibayangkan peretahuan berapa ratus kilo banyak hasil tambang yang dikeruk
ditanah Toabuan,sementara kontribusi kepada masyarakat sangat minim,”tegasnya.
Jika
Pemkab mengabaikan permintaan terkait dengan program CSR kepada masyarakat,
maka jagan heran jika terjadi instabilitas didaerah,tukasnya.(hsd)