Dikembalikan ke Internal Partai
Kotamobagu – Kisru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dengan Gugatan Mantan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Bolmong Hi Yacobus Jemmy Tjia, kepada partai yang pernah mebesarkannya itu, akhirnya tak dikabulkan oleh pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Aris Bawono Langeng, ketika dikonfirmasi mangatakan, PN Kotamobagu, Selasa (03/07) pekan ini, telah memutuskan bahwa gugatan Jemmy Tjia, NO atau tidak dapat diterima. “Gugatan Jemmy Tjia, diputus dengan amar antara lain gugatan tidak dapat diterima (NO),” kata Aris, Rabu (04/07) kemarin.
Aris
menambahkan, gugatan Tjia itu, dikembalikan kepada partai yang dipimpin
Megawati Soekarno Putri, berlambangkan moncong putih. “Dengan pertimbangan
antara lain, dikembalikan ke internal partai,” tutur Aris.
Sementara ditempat terpisah, Sekertaris DPC PDIP Bolmong Welty Komaling mengatakan, PDIP Bolmong, akan melakukan konsuiltasi dengan DPP PDIP terkait dengan keputusan PN Kotamobagu soal gugatan Jemmy Tjia yang diputus tidak dapat diterima atau NO. “Kami akan melakukan konsultasi ke DPP PDIP untuk mempertegas kembali putusan PN Kotamobagu,” kata Welty.
Ditambahkannya
lagi kalau keputusan partai sudah bulat dimana sudara Jemmy Tjia telah dipecat
oleh PDIP “Intinya bahwa saudara Jemmy, telah dipecat dari PDIP,” tegasnya.
Lanjut Herman, dalam urusan pemecatan Jemmy Tjia, merupakan urusan partai dan harus diselesaikan secara internal partai. “Jadi pemecatan adalah urusan partai,” ucap Herman.
Dirinya menjelaskan, jika Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) saudara Jemmy Tjia, sudah merupakan keputusan yang tepat. “Atas dasar keputusan ini, berarti SK Gubernur sudah tepat,” jelasnya.
Sementara itu, Hi Yacobus Jemmy Tjia ketika dikonfirmasi terkait keputusan PN Kotamobagu atas gugatannya, tidak mau mengomentarinya. “Colindoun dulu,” kata Tjia. (gts/sm)