Berita Terbaru :

Kasus Dugaan Penipuan MMS

Rabu, 11 April 2012


Kurir Peminjam Terancam di Periksa

Kotamobagu- Sehubungan dengan laporan yang dialamatkan kepada Marlina Moha Siahaan (MMS) yang dilaporkan Melly Mamahid senin (02/04) lalu tentang kasus penipuan yang dilakukan oleh MMS kepada Polres Bolmong. Dalam laporan pekan lalu dimna MMS telah meminjam uang kepada Melly dengan jumlah 160 juta. 

Dalam laporanya Melly yang melaporkan MMS karena terlapor tidak pernah mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam. sebelumnya MMS yang meminjam uang kepada pelapor pada tanggal 5 desember 2006 lalu berjanji akan mengembalikanya tapi sampai detik ini terlapor tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam oleh MMS. 

dalam pelaporanya Melly menjelaskan kalau uang yang dipinjam oleh MMS sebanyak tiga kali berturut-turut dengan jumlah pinjaman 5 juta sebanyak 2 kali dan selanjutnya 150 juta hingga totalnya mencapai 160 juta.  
sehubungan dengan laporan ini saat di konfirmasi Media Lipu’ Totauan kepada Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno SIK melalui Kabag Humasnya AKP Efendi Tubagus S Sos sendiri menuturkan bahwa  dalam waktu dekat ini akan memanggil saksi-saksi terkait laporan ini demi kelanjutan laporan yang dialamatkan kepada MMS. “kami akan melakukan pembanggilan saksi untuk penyelidikan lebih lanjut” ujarnya.

sementara itu saat di tanyakan tentang kemungkinan saksi tersebut akan menjadi tersangka Efendi sendiri mengatakan bahwa kita tunggu saja perkembangan kasus ini karena samapai sekarang laporan tersebut masih akan menunggu instruksi dari Kapolres. “untuk sekarang laporan tersebut masih menunggu instruksi dari Kapolres” tuturnya.

Hal ini turut ditanggapi pengamat hukum Bolmong Raya Nayodo Kurniwan SH, mengatkan seharusnya aparat kepolisian dapat memeriksa seluruh saksi dalam kasus tersebut, agar pengembangan kasus bisa di ketahui. “Kasus seperti itu bisa dimungkinkan saksi menjadi tersangka karena uang yang di bawanya tidak sampai pada peminjam maka secara otomatis dia menjadi tersangka,”pungkas Nayodo         (Mg3/Dar)
 




Share this Article on :