Kurir Peminjam Terancam di Periksa
Kotamobagu- Sehubungan dengan laporan yang dialamatkan kepada Marlina Moha Siahaan (MMS)
yang dilaporkan Melly Mamahid senin (02/04) lalu tentang kasus penipuan yang
dilakukan oleh MMS kepada Polres Bolmong. Dalam laporan pekan lalu dimna MMS
telah meminjam uang kepada Melly dengan jumlah 160 juta.
Dalam
laporanya Melly yang melaporkan MMS karena terlapor tidak pernah mengembalikan
sejumlah uang yang dipinjam. sebelumnya MMS yang meminjam uang kepada pelapor
pada tanggal 5 desember 2006 lalu berjanji akan mengembalikanya tapi sampai
detik ini terlapor tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam oleh MMS.
dalam
pelaporanya Melly menjelaskan kalau uang yang dipinjam oleh MMS sebanyak tiga
kali berturut-turut dengan jumlah pinjaman 5 juta sebanyak 2 kali dan
selanjutnya 150 juta hingga totalnya mencapai 160 juta.
sehubungan
dengan laporan ini saat di konfirmasi Media Lipu’ Totauan kepada Kapolres
Bolmong AKBP Enggar Brotoseno SIK melalui Kabag Humasnya AKP Efendi Tubagus S
Sos sendiri menuturkan bahwa dalam waktu
dekat ini akan memanggil saksi-saksi terkait laporan ini demi kelanjutan
laporan yang dialamatkan kepada MMS. “kami akan melakukan pembanggilan saksi
untuk penyelidikan lebih lanjut” ujarnya.
sementara
itu saat di tanyakan tentang kemungkinan saksi tersebut akan menjadi tersangka
Efendi sendiri mengatakan bahwa kita tunggu saja perkembangan kasus ini karena
samapai sekarang laporan tersebut masih akan menunggu instruksi dari Kapolres.
“untuk sekarang laporan tersebut masih menunggu instruksi dari Kapolres”
tuturnya.
Hal ini
turut ditanggapi pengamat hukum Bolmong Raya Nayodo Kurniwan SH, mengatkan
seharusnya aparat kepolisian dapat memeriksa seluruh saksi dalam kasus
tersebut, agar pengembangan kasus bisa di ketahui. “Kasus seperti itu bisa
dimungkinkan saksi menjadi tersangka karena uang yang di bawanya tidak sampai
pada peminjam maka secara otomatis dia menjadi tersangka,”pungkas Nayodo (Mg3/Dar)